Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies dan Mega 'Diadu' di Soal Ujian, Ketua DPRD DKI Siap Lapor Polisi

Hal itu dipicu soal ujian yang disusun oleh guru di SMP 250 Jakarta yang membenturkan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal melaporkan guru Kontrak Kerja Individu (KKI) Sukirno ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dipicu karena soal ujian yang disusun oleh Sukirno di SMP 250 Jakarta yang membenturkan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

“Saya sebagai kader PDI Perjuangan. Karena itu menyebut ketua umum saya. Jangan sampai bergulir di media sosial kemana-mana. Ini kan provokasi,” kata Pras di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (15/12/2020).

Saat ini, Pras mengatakan, dirinya ingin mengadakan rapat internal di Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk menghimpun sejumlah barang bukti terkait. Dia menargetkan sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya besok lusa.

“Ya bukan berlebihan, ini dua kali. Dua kali. Dulu masalah OSIS, sekarang gini. Mungkin pak gubernur juga enggak tahu loh masalah ini. Tapi dia dibenturkan dengan ibu Mega yang notabene Presiden ke-lima,” kata dia.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelidiki beredarnya foto soal ujian sekolah melalui aplikasi pesan dan media sosial yang menyebutkan nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Mega.

Soal Ujian SMP 250 Jakarta
Soal Ujian SMP 250 Jakarta

Soal ujian di SMP 250 Jakarta yang menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri -  Istemewa

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Guru yang membuat soal ujian pada sekolah yang bersangkutan.

Menurutnya, soal tersebut dibuat karena terdapat unsur kompetensi pada mata pelajaran mengenai pembentukan karakter, integritas, sabar dan tanggung jawab. 

Terkait hal tersebut, redaksionalnya memang memiliki kesamaan nama namun tidak ada maksud mendukung maupun mencemarkan nama baik pejabat publik.

"Dinas Pendidikan tidak pernah mengimbau kepada guru di sekolah untuk membuat soal ujian sekolah dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu dan telah mengarahkan Guru yang membuat soal ujian sekolah tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena, hal tersebut berpotensi menjadi unsur pelanggaran netralitas terhadap posisi ASN," tuturnya, pada Sabtu (12/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper