Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen bagi karyawan swasta di wilayah Ibu Kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansah menuturkan pihaknya masih menunggu kajian dari tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
“Kita tunggu hasil keputusan Satgas Covid-19 [Provinsi DKI Jakarta] dulu ya,” kata Andri melalui pesan tertulis pada Selasa (15/12/2020).
Menurut dia, Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta tengah membahas tentang kurva Covid-19 di wilayah Ibu Kota sembari mengkaji kebijakan WFH sebesar 75 persen bagi karyawan swasta.
“Nanti akan dibahas oleh Satgas Covid-19 provinsi, karena melibatkan berbagai satuan kerja perangkat dinas (SKPD),” kata dia.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 75 persen untuk mengantisipasi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun.
Baca Juga
Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD, Chaidir menuturkan langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari arahan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin (14/12/2020).
“Persentase saat ini WFH 50 persen dan 50 persen WFO. Sesuai arahan pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merivisi SE [surat edaran] tentang jam kerja ASN,” kata Chaidir melalui pesan tertulis pada Selasa (15/12/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. Kebijakan WFH sebesar 75 persen itu bakal diberlakukan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.