Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen Selama 3 Pekan

Syafrin mengatakan, aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.
Warga mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Jumat (14/4)./Antara-Angga Budhiyanto
Warga mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Jumat (14/4)./Antara-Angga Budhiyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.

Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil  rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Syafrin mengatakan, aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.

"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.

Meski demikian, Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara.

"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper