Bisnis.com, JAKARTA – Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di kawasan Monas, Senin (21/12/2020), meminta jajarannya tidak bosan memantau penegakan protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.
Arifin meminta Satpol PP yang sudah mulai jenuh, tetap mengawasi protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir di Jakarta.
"Tidak boleh berhenti, mungkin jenuh dan bosan. Tapi memang kedisiplinan masyarakat itu perlu diperhatikan lewat pengawasan ya. Kita ingin tegakkan lagi kesadaran masyarakat," ujar Arifin di kawasan Monas, Senin (21/12/2020).
Ia pun berkomitmen bersama dengan pihaknya untuk tetap melakukan pengawasan lebih ketat lagi termasuk untuk kawasan perkantoran yang juga menjadi sorotan dalam Seruan Gubernur 17/2020.
Dikatakan, Satpol PP DKI Jakarta telah menghimpun Rp5,5 miliar yang berasal dari denda para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi sejak pandemi Covid-19 merebak di Ibu Kota.
"Keseluruhan sudah Rp5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 (Desember) yakni dari pelanggaran masker, termasuk dari pelanggaran pertokoan dan perkantoran," ujarnya.
Baca Juga
Arifin mengatakan, denda yang paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp50 juta, denda itu pun diberikan karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada restoran, ada juga kemarin kerumunan. Itu ada yang kita kenakan sampai Rp50 juta," tambahnya mengungkap asal denda terbanyak.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun