Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Tahun Baru, Kawasan Sudirman-Thamrin Tutup Pukul 19.00 WIB

Kebijakan itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seusai menghadiri kegiatan Grand Launching Aplikasi Jaket Bus, Kamis (31/12/2020).
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kawasan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin bakal ditutup pada pukul 19.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada malam Tahun Baru 2021.

Kebijakan itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seusai menghadiri kegiatan Grand Launching Aplikasi Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaket Bus) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Kamis (31/12/2020).

“Mulai jam 7 malam nanti tidak ada lagi kegiatan bahkan Kapolda mendukung nanti ada beberapa titik di Thamrin-Sudirman dan lain lain yang memang tidak boleh lagi setelah jam 7 dilalui oleh kendaraan maupun orang yang jumlahnya lebih dari lima,” kata Ariza.

Malam nanti, Ariza mengatakan, pihaknya bersama dengan Kapolda dan Pangdam Jaya bakal melakukan pemantauan di sejumlah titik yang rawan kerumunan tersebut.

“Kemudian nanti di berbagai perbatasan di Kota Jakarta juga diperhatikan diawasi keluar masuknya mobil, orang dan sebagainya. Prinsipnya tidak boleh ada kegiatan dalam rangka malam tahun baru,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, warung makan, kafe, restoran, bioskop hingga tempat wisata dipatok maksimal sampai pukul 21.00 WIB di wilayah Ibu Kota.

Di sisi lain, jumlah pengunjung pada kawasan itu dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kebijakan itu berlaku mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga  8 Januari 2021.

Khusus pada 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Langkah itu diambil untuk mengurai kerumunan pada Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Adapun, amanat itu tertuang dalam Seruan Gubernur  (sergub) DKI Jakarta No. 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper