Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat menerapkan intervensi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Jabodetabek dengan rentang waktu yang sama dan terintegrasi selama 14 hari.
Permintaan Anies itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, setelah pemerintah pusat mengumumkan pembatasan aktivitas mayarakat pada Rabu (6/1/2021).
“Kami ingin minta periodenya disamakan 14 hari, PSBB-nya kalau bisa disamakan. Sehingga, semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring seirama tetapi terkendali,” kata Ariza.
Latar belakang permintaan itu, menurut Ariza, berkaca pada sejumlah penerapan PSBB DKI Jakarta yang tidak didukung daerah penyangga.
Misalkan, dia bercerita, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menutup rumah makan pada PSBB ketat periode lalu. Hanya saja, kebijakan itu tidak efektif lantaran daerah peyangga tidak menerapkan kebijakan serupa.
“Kita menutup restoran tetapi beberapa daerah di Bodetabek membuka restoran sehingga orang Jakarta makan ke dan kumpul di Bodetabek, akhirya ngumpulnya kerumunan di sana dan kembali ke Jakarta,” tuturnya.
Baca Juga
Menurut dia, Anies telah meminta kepada pemerintah pusat untuk mengintegrasikan kebijakan pembatasan akvitas masyarakat itu untuk wilayah Jabodetabek. Malahan, dia bercerita, Anies berencana untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat setelah libur akhir tahun ini.
“Kemarin Pak Gubernur sudah memimpin bahkan sudah mengarahkan intinya akan ada pengetatan di DKI Jakarta yang akan kita bentuk segera dan meminta kepada pemerintah pusat untuk bisa rapat dan menyampaikan perkembangan terkini dampak dari libur Natal dan tahun baru,” kata dia.
Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk membendung penularan kasus Covid-19. Aturan ini berlaku di Pulau Jawa - Bali mulai 11 - 25 Januari 2020.
Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan tersebut diberlakukan kepada sejumlah kabupaten/kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (6/1/2021).
Adapun, pembatasan aktivitas masyarakat yang dimaksud antara lain adalah pertama, menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat kerja dan memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Kedua, proses kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian, makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.