Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Ketat DKI Jakarta: Volume Lalu Lintas Turun 4,32 Persen

Penurunan volume lalu lintas pada pekan kedua Januari 2021 terlihat signifikan jika dibandingkan dengan volume lalu lintas pada pekan pertama Januari 2021.
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan volume lalu lintas sebesar 4,32 persen selama pemberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penurunan itu terlihat signifikan jika dibandingkan dengan volume lalu lintas pada pekan pertama Januari 2021.

“Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan sebesar 4,32 persen,” kata Syafrin melalui pesan tertulis pada Senin (18/1/2021).

Syafrin mengungkapkan jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan selama PSBB kali ini sebanyak 724.560 penumpang per hari. Artinya, pencatatan itu mengalami penurunan sebesar 3,52 persen jika dibandingkan pada saat PSBB transisi awal Januari lalu sebanyak 751.560 penumpang per hari.

“Jumlah penumpang harian angkutan AKAP pada PPKM adalah 4.469 penumpang per hari, mengalami penurunan sebesar 25,86 persen dibandingkan pemberlakuan PSBB Masa Transisi II sebesar 6.028 penumpang per hari,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat selama dua pekan ke depan, terhitung pada 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021 itu tidak hanya membatasi penggunaan transportasi umum, tetapi juga kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan kembali memperketat PSBB disebabkan oleh situasi Covid-19 di Jakarta yang dalam beberapa hari terakhir cenderung mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ujar Anies.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Ibu Kota tercatat bertambah 3.395 kasus sehingga totalnya menjadi 227.365 orang pada Minggu (17/1/2021).

Kemudian, kasus sembuh dari Covid-19 di Jakarta bertambah 3.775 kasus sehingga totalnya menjadi 201.669 orang, sedangkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 33 orang sehingga totalnya menjadi 3.738 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper