Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik, Dana KJP Plus Tahap II 2020 Sudah Cair

KJP Plus adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.
Warga antre membayar belanja perlengkapan sekolah dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Toko Buku Gramedia, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (30/7)./Antara
Warga antre membayar belanja perlengkapan sekolah dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Toko Buku Gramedia, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (30/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2020 sudah cair.

Dikutip dari akun Instagram @disdikdki, bahwa pencairan dana KJP Plus tahap II itu dimulai pada 5 Februari 2021.

Adapun besar bantuan pendidikan untuk warga Jakarta yang kurang mampu dari sisi ekonomi tersebut adalah:

1.Siswa SD/SDLB/M Rp250.000

2.Siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM Rp300.000

3.Siswa SMA/SMALB/MA Rp420.000

4.Siswa SMK Rp450.000

KJP Plus adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.

•Meringankan biaya personal pendidikan.

•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper