Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perencanaan Pembangunan Daera (Bappeda) DKI Jakarta menegaskan kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta dan tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menerangkan kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV. Hal itu sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024.
“Dimana Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali atau sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali atau sungai yang akan dikerjakan,” kata Nasruddin melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/2/2021).
Secara faktual, dia melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengadaan tanah di kali atau sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat.
Terakhir di tahun 2020, dia menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Sungai atau Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp340 miliar.
“Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021. Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp1,073 Trilyun yang diperuntukan bagi pengadaan tanah di sungai atau kali tersebut di atas dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir,” tuturnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menambahkan, Pemprov DKI tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan Pemerintah Pusat.
“Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal. Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Untayana menilai negatif langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus program normalisasi sungai di draft RPJMD.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD adalah rencana kerja 5 tahunan yang menjadi pedoman kerja birokrasi pemerintahan.
“Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draft perubahan RPJMD. Perlu diingat bahwa salah satu penyebab banjir adalah sungai meluap karena tidak mampu menampung air kiriman dari hulu,” kata Justin melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).