Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulangkan dua orang warga yang berencana liburan Imlek ke Puncak Bogor karena reaktif Covid-19 setelah mengikuti rapid tes.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono menyebut bahwa kedua warga itu sudah disuruh kembali ke DKI Jakarta dan ditindaklanjuti dengan tes PCR di Rumah Sakit untuk memastikan keduanya positif virus Corona atau tidak.
"Saya sudah cek hasilnya kemarin itu ada dua yang reaktif, kemudian diputar balik untuk tindak lanjuti dengan PCR," tuturnya, Minggu (14/2/2021).
Istiono menjelaskan selama liburan Imlek kemarin, Kepolisian melakukan rapid tes terhadap warga yang berencana berlibur ke daerah Puncak Bogor. Menurutnya, rapid tes tersebut dilakukan secara acak dengan target 100-200 orang per hari.
"Kemudian barusan tadi kita cek, sampai hari ini Minggu 14 Februari 2021, tadi tes cek random 142 dicek dan hasilnya semua negatif," katanya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah menerbitkan aturan khusus untuk menekan mobilitas orang selama libur panjang periode liburan Imlek pada 2021.
Baca Juga
Melalui Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 diatur tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan dimaksudkan untuk menekan penularan Covid-19 selama liburan.
Berdasar keterangan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat sejumlah aturan yang perlu dipatuhi.