Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penyaluran bantuan sosial tunai atau BST sebesar Rp300 ribu per bulan sepanjang Januari hingga April 2021 hanya diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta.
Kebijakan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial DKI Jakarta Susana Budi Susilowati dalam diskusi daring bersama dengan Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial pada Selasa (16/2/2021).
“Jadi ini memang sudah menjadi kebijakan Pak Gubernur [Anies] untuk BST diberikan kepada warga ber-KTP fisik DKI Jakarta,” kata Susan.
Alasanya, Susan menerangkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berasumsi setiap daerah telah mengalokasikan BST kepada warganya masing-masing. Dengan demikian, c
“Kebijakan BST di 2021 memang berbasis warga DKI yang ber-KTP DKI berbeda dengan Bansos sembako di tahun 2020 begitu ya bahwa Pemprov DKI memberikan bantuan sembako kepada warga yang tinggal di DKI tidak melihat KTP,” tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial mencatat terjadi sekitar 1.409 penyelewengan dan salah sasaran distribusi bantuan sosial tunai atau BST di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga
Data itu dihimpun Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial setelah memantau kegiatan distribusi BST di 30 kelurahan yang tersebar di DKI Jakarta sepanjang Januari hingga Februari 2021. Metode pemantauan yang diambil berupa observasi lapangan sembari mewawancarai warga penerima BST.
“Banyak penerima BST merupakan keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang kaya, memiliki mobil, kontrakan, toko sepatu, keluarga kaya tersebut tidak pernah mendaftar untuk mendapatkan BST, tersebar di 12 kelurahan,” kata Sekjen Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Dika Moehammad dalam diskusi virtual pada Kamis (16/2/2021).
Di sisi lain, Dika menambahkan, pendataan awal menemukan sekitar 600 kepala keluarga atau KK terdampak pandemi Covid-19 dengan KTP DKI Jakarta tidak menerima BST tersebut. Dika juga mengungkapkan ada 534 KK ber-KTP daerah yang sudah tinggal lebih dari 7 bulan di DKI Jakarta tidak menerima BST itu.
“Pekerjaanya macam-macam, ada yang buruh lepas, buruh pabrik, buruh panggul, cuci gosok, kupas bawang, tukang sampah, penjual kopi keliling, penjual makanan keliling, guru honorer, penjual bensin eceran dan pedangang gorengan,” tuturnya.
Berdasarkan pemantauan koalisi, 37,7 persen penerima BST mengatakan penyelenggara tidak membuka daftar penerima untuk diketahui umum. Malahan, terjadi pemotongan BST secara resmi dan tidak resmi di 9 kelurahan.
“Kebanyakan korban takut melapor, modus pemotongannya untuk dibagikan warga yang tidak mendapatkan BST, untuk pembangunan Pos RW, ambulans dan pembangunan tempat ibadah,” tuturnya.
Sisanya, 47 KK tidak dapat mencairkan BST lantaran tidak dapat melengkapi KTP pasangan. Misalkan, KTP telah bercerai atau ada yang meninggal. Kejadian itu tersebar di 7 Kelurahan.
Sementara, 135 Keluarga Penerima Bantuan Sosial Reguler seperi PKH, BPNT, KLJ tercatat turut menerima BST. Fenomena itu tersebar di 16 kelurahan.
Adapun Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial berisikan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), IBP, Perkumpulan Inisiatif, FITRA, serta Kota Kita.