Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah DP Rp0 Sasar Kaum Mampu, Wagub DKI: Supaya Diakses Orang Banyak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim penaikan batasan atas penghasilan penerima manfaat Rumah DP 0 Rupiah menjadi Rp14,8 juta sesuai regulasi pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Ahmad Riza Patria./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Ahmad Riza Patria./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat pembiayaan program Rumah DP 0 Rupiah untuk memperlebar kesempatan kepada masyarakat luas.

“Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak,” kata Ariza menanggapi sengkarut program Rumah DP 0 Rupiah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Kendati demikian, Ariza menengaskan, manuver Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikan batasan atas penghasilan penerima manfaat Rumah DP 0 Rupiah menjadi Rp14,8 juta telah mengikuti peraturan PerMen PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kreteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

“Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kami ini di Pemprov tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diam-diam menaikan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan program Rumah DP 0 Rupiah. Anies menggerek penghasilan tertinggi menjadi Rp14,8 juta yang semula berada di titik atas Rp7 juta. Langkah itu menganulir janji politik Anies terkait pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Ibu Kota.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, manuver kebijakan itu sudah dimulai sebelum pandemi Covid-19 menyebar luas di Indonesia. Dengan kata lain, kebijakan itu dikeluarkan sebelum perekonomian nasional dan DKI Jakarta mengalami kontraksi tajam akibat krisis kesehatan global tersebut.

Pada manuver pertama, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 14/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 104/2018 Tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Adapun, Pergub itu ditetapkan pada 11 Februari 2020 atau tiga pekan sebelum pemerintah mengidentikasi kasus pertama Covid-19 di Tanah Air.

Latar belakang dikeluarkannya Pergub No. 104/2020 itu karena tingkat hunian program Rumah DP 0 Rupiah relatif masih rendah. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan kendala pada mekanisme pengisian hunian tersebut.

“Sesuai dengan kondisi faktual tingkat hunian yang masih rendah dan kendala pada mekanisme pengisian hunian pada program penyediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga Pergub No. 104/2018 perlu diubah,” tulis Anies dalam Pergub itu seperti dilihat Bisnis, Selasa (16/3/2021).

Berdasarkan data hunian yang diberikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta per 5 Maret 2021, realisasi Rumah DP 0 Rupiah yang sudah terjual baru mencapai 681 unit atau tidak mencapai 1 persen dari target hunian sebanyak 232.214 hunian sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022.

Berkaca dari tren hunian itu, Anies menindaklanjuti Pergub No.104/2020, dengan menaikan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan Rumah DP 0 Rupiah.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 588/2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kepgub itu ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020.

“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800 ribu per bulan,” tulis Anies, seperti dilihat Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper