Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Minta Jabodetabek Hati-Hati Terapkan Sekolah Tatap Muka

Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar Pemprov DKI dan pemda di lima daerah penyagga agar menyiapkan kajian dahulu terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka percontohan.
Suasana di ruang belajar SDN 01 Pasar Baru, Senin (6/1/2020)/Antara-Livia Kristianti.
Suasana di ruang belajar SDN 01 Pasar Baru, Senin (6/1/2020)/Antara-Livia Kristianti.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI dan lima pemerintah daerah penyangga yakni Bogor, Depok dan Bekasi diminta untuk mempertimbangkan secara hati-hati implementasi pembelajaran tatap muka.

Permintaan itu datang dari Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho. Dia mengingatkan agar Pemprov DKI dan pemda di lima daerah penyagga agar menyiapkan kajian dahulu terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka percontohan.

"Lima pemerintah daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," kata Teguh di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Teguh mengatakan kajian itu dibutuhkan sebagai dasar kepala daerah mengambil kebijakan. "Kajian tersebut bersifat makro ketimbang masalah teknis kesiapan sekolah dalam penyiapan sarana dan prasarana dalam persiapan pembelajaran tatap muka," katanya.

Menurut dia, kajian tersebut mencakup angka transmisi dan dampak Covid-19 di wilayah tersebut, wilayah sebaran, hingga kemampuan sarana dan prasarana kesehatan.

Tak hanya itu, lanjut dia, kajian juga termasuk proyeksi kesiapan jika terjadi lonjakan akibat pemberlakuan pembelajaran tatap muka, kesiapan anggaran, penilaian, fungsi pengawasan, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat.

Rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang kemudian menjadi penentu, berapa jumlah percontohan pembelajaran tatap muka yang disarankan dan mampu ditangani oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.

Teguh menjelaskan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap proses percontohan dan pembelajaran tatap muka berada di tangan pemerintah daerah sesuai keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

Namun, Teguh mengingatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6/2021, ada pengkhususan bagi Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat berikut lima wilayah penyangga DKI Jakarta.

Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Pusat menggarisbawahi proses pembelajaran di sekolah masih dilakukan secara daring percontohan atau modeling tatap muka, baru bisa dilaksanakan oleh universitas atau akademi. Sementara itu, pendidikan tingkat menengah atas ke bawah masih dilakukan secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper