Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kocok Ulang Mitra Strategis ITF Garapan Sarana Jaya Senilai Rp3 Triliun

Fasilitas pengelolaan sampah tersebut nantinya dapat meminimalkan ketergantungan daerah terhadap tempat pengolahan sampah Terpadu (TPST) di luar daerah.
Petugas memindahkan kantong-kantong berisi masker habis pakai dari truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta ke truk milik PT Wastec Internasional di Dipo Sampah Ancol, Jakarta, Rabu (15/7/2020). /Antara
Petugas memindahkan kantong-kantong berisi masker habis pakai dari truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta ke truk milik PT Wastec Internasional di Dipo Sampah Ancol, Jakarta, Rabu (15/7/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) tengah mengadakan prakualifikasi ulang mitra strategis terkait proyek pembangunan penyelenggaraan fasilitas pengelolaan sampah antara (FPSA) atau  intermediate treatment facility (ITF) untuk wilayah layanan Timur dan Selatan Jakarta.

Proyek ini digadang-gadang menghabiskan nilai investasi awal sekitar Rp3 triliun.

PIC untuk Proyek ITF dari Sarana Jaya Juris Tobing mengatakan, prakualifikasi ulang itu disebabkan karena pihaknya hanya mendapatkan dua mitra yang lolos seleksi.

Dua mitra itu terdiri dari  Konsorsium SUS International Co.,LTd - PT Sarana Sakti Pratamadya dan Konsorsium Everbright Environment Invesment (Hongkong) Limited, PT. Matahari Hijau Energy dan Xi Han Energy.

“Waktu diprakualifikasi awal ada 15 peserta yang daftar berasal dari 14 konsorsium dan satu nonkonsorsium,” tutur Juris melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).

Dengan demikian, pihaknya bakal menggelar prakualifikasi ulang untuk menjaring badan usaha yang dinilai kompeten untuk menyediakan lahan, merancang, membangun, mendanai, mengoperasikan dan memelihara ITF tersebut.

Pasalnya, Sarana Jaya mesti menggengam minimal tiga nama badan usaha atau konsorsium untuk dapat melanjutkan proyek strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Adapun, ITF itu ditargetkan dapat mengolah sampah tipikal di Jakarta dengan estimasi 1.700 ton per hari atau setara dengan 620.500 ton per tahun untuk fasilitas wilayah timur.

Selanjutnya, estimasi 1.500 ton per hari atau setara dengan 547.500 ton per tahun untuk fasilitas wilayah selatan.

Berdasarkan dokumen yang Bisnis terima, Sarana Jaya mensyaratkan mitra dapat menyediakan lahan dengan luas minimal 5 hektarare.

Sementara itu, kualitas sampah, residu dan jual-beli produk sampingan atau by-product bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, mitra memiliki kemampuan pendanaan proyek minimal sebesar Rp3,65 miliar.

“Proyek ini dikerjakan non KPBU, melalui skema penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pergub 71/2020 dan estimasi awal investasi di angka Rp3 triliunan,” kata Juris.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengalokasikan dana penyertaan modal daerah atau PMD kepada Sarana Jaya untuk pengerjaan proyek ITF tersebut.

Juris mengatakan, pihaknya masih menghitung porsi investasi yang digelontorkan Sarana Jaya dan mitra nantinya.

“Terkait pembagiannya masih dalam proses perhitungan, sementara untuk perencanaan dan pembangunan ITF ini Sarana Jaya tidak mendapatkan PMD,” tuturnya.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin menjelaskan fasilitas ini nantinya diharapkan dapat mengurangi volume sampah dengan pengolahan berbasis teknologi yang tepat guna, teruji, dan ramah lingkungan, serta dapat menghasilkan energi terbarukan yang memiliki kemanfaatan umum atau nilai tambah.

“Adapun titik lokasi ITF yang dibangun, yakni ITF Sunter sebagai pusatnya yang mana berdasarkan Pergub 33/2018 penugasannya kepada PT Jakarta Propertindo, ITF Wilayah Layanan Barat berdasarkan Pergub 65/2019 penugasannya kepada PT Jakarta Propertindo, serta ITF Wilayah Layanan Timur dan Selatan berdasarkan Pergub 71/2020 penugasannya kepada Perumda Sarana Jaya,” kata Syaripudin melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Kocok Ulang Mitra Strategis ITF Garapan Sarana Jaya Senilai Rp3 Triliun

Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./ Antara

Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11). - Antara

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Listrik Sampah 165 MW Bantar Gebang, Pemprov DKI Godok 3 Proposal", Klik selengkapnya di sini: https://jakarta.bisnis.com/read/20180807/77/825226/listrik-sampah-165-mw-bantar-gebang-pemprov-dki-godok-3-proposal.
Author: Rayful Mudassir
Editor : Sutarno

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

2 Ribu Ton Sehari

Lebih lanjut, Syaripudin menerangkan ITF Wilayah Layanan Barat direncanakan akan mengolah sampah sebesar 2.000 ton per hari dengan efisiensi 80 persen.

Untuk pembangunan ITF Wilayah Layanan Barat, PT Jakpro bekerja sama dengan konsorsium PT Wijaya Karya (WIKA)-PT Indoplas Karya Energi (Indoplas).

ITF di Wilayah Layanan Timur dan Selatan, diperkirakan mampu mereduksi sampah sebanyak 70 hingga 90 persen. Ditambah lagi dengan ITF Sunter sebagai pusatnya yang mampu mengurangi sampah sebanyak 2.200 ton per hari dan menghasilkan energi listrik sebesar 35 Mega Watt.

Fasilitas pengelolaan sampah tersebut nantinya dapat meminimalkan ketergantungan daerah terhadap tempat pengolahan sampah Terpadu (TPST) di luar daerah.

“Pengolahan dan pemanfaatan sampah di berbagai wilayah tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi atas volume sampah di TPST Bantar Gebang. Selain itu, proyek ini juga mampu menjadi salah satu upaya untuk memanfaatkan sampah menjadi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta,” ungkapnya. 

Berdasarkan data DLH DKI Jakarta jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang meningkat per harinya dari tahun ke tahun. Rinciannya, tahun 2014 sebanyak 5.665 ton sampah/hari, tahun 2015 sebanyak 6.419 ton sampah/hari, tahun 2016 sebanyak 6.562 ton sampah/hari, tahun 2017 sebanyak 6.875 ton sampah/hari, tahun 2018 sebanyak 7.453 ton sampah/hari, tahun 2019 sebanyak 7.702 ton sampah/hari, dan tahun 2020 sebanyak 7.424 ton sampah/hari.

Untuk komposisi sampah DKI Jakarta didominasi secara berturut-turut oleh sisa makanan sebanyak 53 persen, plastik sebanyak 9 persen, residu 8 persen, kertas 7 persen dan jenis lainnya sebesar 23 persen.

“Menuntaskan permasalahan sampah ini tidak dapat dilakukan hanya dari unsur Pemerintah saja. Tentu, dibutuhkan upaya bersama masyarakat, dimulai dari pemilahan dan pengurangan sampah rumah tangga, karena sejatinya sampah rumah tangga juga bisa didaur ulang,” pungkasnya.

Kocok Ulang Mitra Strategis ITF Garapan Sarana Jaya Senilai Rp3 Triliun

Pekerja memilah plastik yang dikumpulkan dari bank sampah mandiri masyarakat dan sekolah serta TPA Gampong Jawa di pusat daur ulang bank sampah induk sadar mandiri, Banda Aceh, Aceh, Rabu (17/3/2021). Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan dan pengolahan sampah sebagai strategi untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat secara langsung memanfaatkan sampah untuk peningkatan perekonomian keluarga./Antara

PLTSa

Presiden Joko Widodo sempat menekankan penyelesaian pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di 12 daerah percontohan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi volume sampah.

Dalam sambutannya pada rapat terbatas, Presiden Jokowi mengatakan tujuan penyelesaian PLTSa bukan pada listrik yang dihasilkan.

"Yang mau kita selesaikan urusan sampahnya, listrik itu adalah ikutannya. Menyelesaikan yang di darat aja belum rampung, kita udah harus menyelesaikan lagi yang marine debris yang ini menjadi masalah dunia bukan hanya kita," ujarnya di Kantor Presiden, Selasa (16/7/2019).

Dia pun menambahkan pembahasan PLTSa sudah dilakukan selama enam kali, sejak di menjadi Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Secara hukum, implementasi PLTSa sudah termuat dalam Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Berdasarkan amanat perpres ini, sebanyak 12 daerah dipilih untuk menjadi percontohan PLTSa yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Hingga saat ini, baru empat daerah dari 12 daerah yang menyatakan kesiapannya untuk menjalankan PLTSa yakni Kota Bekasi, Kota Solo, DKI Jakarta, dan Kota Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper