Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ihwal penerapan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta selama periode larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Pasalnya, pengajuan SIKM tahun ini mesti melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem yang ada di setiap kelurahan.
“Untuk sistem JakEvo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/5/2021).
Dengan demikian, aplikasi JakEvo itu nantinya bakal dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik dari pemohon SIKM dan lurah terkait. Sementara, verifikasi pengajuan SIKM dipatok maksimal dua hari sejak permohonan.
“Dari verifikasi pak lurah akan disetujui, nanti tinggal tandatangan secara digital,” kata dia.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Keputusan Gubernur perihal SIKM sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik segera terbit dalam waktu dekat.
Baca Juga
"SIKM insyaallah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Riza di Balai Kota, Rabu (5/5/2021).
Dia memastikan pengurusan SIKM ini akan lebih cepat dan mudah sebab proses administrasi dan verifikasi SIKM tak perlu lagi dilakukan di Pemprov DKI.
"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," jelasnya.