Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Mudik, Mau Buat SIKM Jakarta? Cek Syaratnya di Sini

Selama pelarangan mudik Lebaran, warga DKI Jakarta masih diperbolehkan ke luar kota atau ke kampung halaman. Namun, warga yang bersangkutan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Bagaimana syaratnya?
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.

“Jadi syaratnya akses JakEvo, kemudian langsung tuju kelurahan yang ditinggali, di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Syafrin mencontohkan, kebutuhan bepergian lantaran ada kedukaan di kampung halaman, maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari kampung yang bersangkutan.

“Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini [Jakarta], kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” tuturnya.

Contoh lain, bagi masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Selain itu, kerabat yang ingin menghantar ibu hamil atau acara kelahiran juga melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

“Lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus dihantar, tentu pendamping maksimal dua orang,” kata dia.

Sebelumnya, Syafrin menegaskan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” kata dia melalui pesan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Syafrin menuturkan pihaknya tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper