Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dilarang Mudik, Mau Buat SIKM Jakarta? Cek Syaratnya di Sini

Selama pelarangan mudik Lebaran, warga DKI Jakarta masih diperbolehkan ke luar kota atau ke kampung halaman. Namun, warga yang bersangkutan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Bagaimana syaratnya?
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 05 Mei 2021  |  10:08 WIB
Dilarang Mudik, Mau Buat SIKM Jakarta? Cek Syaratnya di Sini
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.

“Jadi syaratnya akses JakEvo, kemudian langsung tuju kelurahan yang ditinggali, di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Syafrin mencontohkan, kebutuhan bepergian lantaran ada kedukaan di kampung halaman, maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari kampung yang bersangkutan.

“Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini [Jakarta], kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” tuturnya.

Contoh lain, bagi masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Selain itu, kerabat yang ingin menghantar ibu hamil atau acara kelahiran juga melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

“Lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus dihantar, tentu pendamping maksimal dua orang,” kata dia.

Sebelumnya, Syafrin menegaskan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” kata dia melalui pesan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Syafrin menuturkan pihaknya tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Mudik Lebaran idulfitri Covid-19 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top