Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Ini Syarat Warga Bekasi untuk Bisa Keluar Kota 6-17 Mei 2021

Surat Keputusan Wali Kota Bekasi mengatur Operasi Peniadaan mudik Idulfitri 1442 H diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kota Bekasi./Dok.Pemkot Bekasi
Kota Bekasi./Dok.Pemkot Bekasi

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan pedoman izin keluar bagi warga Kota Bekasi.

Pedoman itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari situs Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (6/5/2021), di dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi itu, dijelaskan tentang Operasi Peniadaan mudik Idulfitri 1442 H diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan pengecualian operasi peniadaan mudik bagi :

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit;

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.

Terakhir, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar masuk (SIKM) dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.

b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari kelurahan;

C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper