Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan pedoman izin keluar bagi warga Kota Bekasi.
Pedoman itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dikutip dari situs Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (6/5/2021), di dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi itu, dijelaskan tentang Operasi Peniadaan mudik Idulfitri 1442 H diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Dilanjutkan dengan pengecualian operasi peniadaan mudik bagi :
a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);
b. Kunjungan keluarga sakit;
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;
d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
f. Pelayanan kesehatan darurat.
Terakhir, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar masuk (SIKM) dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.
b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari kelurahan;
C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;
d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan