Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tegaskan Anak Luar Ibu Kota Tetap Bisa Ikut PPDB Jakarta

Ada empat jalur yang disiapkan untuk PPDB tahun ini yakni jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Pelajar SMKN 15 Jakarta menaiki Bus Sekolah Gratis seusai mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SMKN 15 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021)./Antararnrn
Pelajar SMKN 15 Jakarta menaiki Bus Sekolah Gratis seusai mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SMKN 15 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa warga non-DKI tidak bisa bersekolah di Ibu Kota dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI 2021/2022.

Hal itu ditegaskan Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja, Kamis (20/5/2021) kepada awak media. Menurutnya, calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta memang tidak bisa masuk melalui jalur reguler, tetapi masih bisa bersekolah di Ibu Kota melalui jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

"Jadi warga non-DKI bukan tidak bisa bersekolah di Jakarta. Untuk PPDB tahun ini memang yang jalur reguler itu tidak diberikan kuota untuk anak luar Jakarta," jelas dia.

Dia memerinci pertimbangan DKI Jakarta tidak membuka jalur reguler untuk anak luar Ibu Kota. Pertama, jelas dia, kuota atau daya tampung sekolah negeri Jakarta saja tidak cukup bagi anak-anak Jakarta.

"Sehingga pemerintah DKI khususnya untuk jalur reguler tidak memberi ruang untuk anak luar Jakarta. Bukan berarti anak di luar Jakarta tidak bisa bersekolah di Jakarta, bisa, tetapi ada di jalur lain yaitu jalur perpindahan tugas orang tua," jelas dia.

Taga mencontohkan Sekolah Menengah Atas Negeri unggulan Mohammad Husni Thamrin itu bahkan telah menerima warga non-DKI. "Jadi, artinya tidak pas kalau ada pernyataan seperti itu bahwa warga non-Jakarta tidak bisa bersekolah di Jakarta."

Dia menjelaskan berdasarkan Permendikbud No. 1/2021 dan Pergub Nomor 32/2021 terdapat empat jalur yang disiapkan untuk PPDB tahun ini. Keempat jalur tersebut adalah jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

"Tiga jalur yang di awal itu adalah khusus semua buat anak Jakarta, kalau yang perpindahan tugas orang tua boleh [bagi anak non-DKI] termasuk anak guru," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper