Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, Jadwal PPDB 2021/2022 Online Tingkat PAUD dan SD di Jakarta

PPDB dibuka beberapa jalur yaitu: Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi untuk keluarga tidak mampu, Jalur Zonasi berdasarkan domisili wilayah, dan Jalur Pindah Tugas Orangtua.
PPDB Online DKI Jakarta./Instagram@aniesbaswedan
PPDB Online DKI Jakarta./Instagram@aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA – Mulai Juni 2021, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk semua jenjang di DKI Jakarta akan dimulai dan akan dilakukan sepenuhnya secara daring.

Mengutip keterangan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (20/5/2021), untuk PPDB tahun ajaran 2021/2022 akan dibuka beberapa jalur yaitu: Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi untuk keluarga tidak mampu, Jalur Zonasi berdasarkan domisili wilayah, dan Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.

Adapun, jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 berikut ini:

1. PAUD, SLB

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 6 Juli 2021)

- Proses Seleksi (21 Juni 7 Juli 2021)

- Pengumuman hasil (7 Juli 2021)

- Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

2. PKBM

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli – 1 Agustus 2021)

- Proses Seleksi (26 Juli – 2 Agustus 2021)

- Pengumuman hasil (2 Agustus 2021)

- Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)

3. SD

a. Jalur Afirmasi

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19: 1) Pendaftaran Seleksi Pengumuman (7-9 Juni 2021); 2) Lapor Diri (10—11 Juni).

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta: 1) Pendaftaran - Seleksi – Pengumuman (14 - 16 Juni 2021); 2) Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021).

b. Jalur Zonasi: 1) Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 - 23 Juni 2021); 2) Lapor Diri (24 25 Juni 2021).

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 1) Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7- 23 Juni 2021); 2) Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021).

Sesuai Pergub No.32 Tahun 2021, dan didasari Permendikbud No.1 Tahun 2021, PPDB akan dilakukan secara daring.

Adapun langkahnya sebagai berikut:

1. Pengajuan akun di ppdb.jakarta.go.id

2. Aktivasi token

3. Pilih sekolah

4. Proses seleksi

5. Pengumunan

6.Lapor diri di CPBD yang lolos seleksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper