Bisnis.com, JAKARTA – Mulai Juni 2021, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk semua jenjang di DKI Jakarta akan dimulai dan akan dilakukan sepenuhnya secara daring.
Mengutip keterangan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (20/5/2021), untuk PPDB tahun ajaran 2021/2022 akan dibuka beberapa jalur yaitu: Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi untuk keluarga tidak mampu, Jalur Zonasi berdasarkan domisili wilayah, dan Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.
Adapun, jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 berikut ini:
1. PAUD, SLB
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 6 Juli 2021)
- Proses Seleksi (21 Juni 7 Juli 2021)
- Pengumuman hasil (7 Juli 2021)
- Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
2. PKBM
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli – 1 Agustus 2021)
- Proses Seleksi (26 Juli – 2 Agustus 2021)
- Pengumuman hasil (2 Agustus 2021)
- Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)
3. SD
a. Jalur Afirmasi
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19: 1) Pendaftaran Seleksi Pengumuman (7-9 Juni 2021); 2) Lapor Diri (10—11 Juni).
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta: 1) Pendaftaran - Seleksi – Pengumuman (14 - 16 Juni 2021); 2) Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021).
b. Jalur Zonasi: 1) Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 - 23 Juni 2021); 2) Lapor Diri (24 25 Juni 2021).
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 1) Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7- 23 Juni 2021); 2) Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021).
Sesuai Pergub No.32 Tahun 2021, dan didasari Permendikbud No.1 Tahun 2021, PPDB akan dilakukan secara daring.
Adapun langkahnya sebagai berikut:
1. Pengajuan akun di ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi token
3. Pilih sekolah
4. Proses seleksi
5. Pengumunan
6.Lapor diri di CPBD yang lolos seleksi