Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB Jakarta 2021-2022, Begini Perincian Kuota Tahap Pertama

Pada tahun ajaran 2021/2022, pemerintah DKI Jakarta membuka empat jalur pendaftaran PPDB, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi sekolah, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Orangtua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019)./Antara
Orangtua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis regulasi terkait penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI 2021/2022. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur alias Pergub DKI No. 32/2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.

Aturan yang ditekan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berisikan ruang lingkup jalur pendaftaran PPDB, kuota dan daya tampung peserta didik, syarat yang harus dipenuhi, hingga tahapan pelaksanaan PPDB Jakarta itu.

Pada tahun ajaran 2021/2022, pemerintah DKI membuka empat jalur pendaftaran PPDB. Perinciannya adalah jalur prestasi, afirmasi, zonasi sekolah, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Pemerintah DKI telah membagi kuota peserta didik di masing-masing jalur pendaftaran. Kuota itu berlaku untuk PPDB jenjang SD, SMP dan SMA, serta SMK.

Bobot terbanyak adalah penerimaan calon peserta didik yang menggunakan jalur zonasi. Jalur zonasi tak tersedia untuk jenjang SMK.

Berikut perincian kuota PPDB 2021/2022 tahap pertama yang tertuang dalam Bab IV-VI:

1. Jenjang SD

a. Jalur Afirmasi 25 persen

b. Jalur Zonasi 73 persen

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru 2 persen

2. Jenjang SMP dan SMA

a. Jalur Prestasi akademik 18 persen

b. Jalur Prestasi non-akademik 5 persen

c. Jalur Afirmasi 25 persen

d. Jalur Zonasi 50 persen

e. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru 2 persen

3. Jenjang SMK

a. Jalur Prestasi akademik 50 persen

b. Jalur Prestasi non-akademik 5 persen

c. Jalur Afirmasi 43 persen

d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru 2 persen

Dalam Bab VIII Pasal 20 ayat 2 termaktub tahap kedua pelaksanaan PPDB DKI dilakukan di kemudian hari jika, "Terdapat sisa daya tampung sebelum PPDB berakhir."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper