Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda dengan Sepeda, Ini Alasan Motor Dilarang Gunakan Jalan Layang Non Tol

Di jalan layang non tol, pesepeda tidak akan dicampur dengan kendaraan lain, agar tidak terjadi mix traffic.
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (baris kiri depan), Duta Besar Belanda Lambert Grijns (baris kiri kedua) beserta rombongan menyapa komunitas sepeda dan masyarakat di Bundaran Senayan, Jakarta Kamis (3/6/2021)./Antara
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (baris kiri depan), Duta Besar Belanda Lambert Grijns (baris kiri kedua) beserta rombongan menyapa komunitas sepeda dan masyarakat di Bundaran Senayan, Jakarta Kamis (3/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak seperti pengguna sepeda, pengendara sepeda motor dilarang menggunakan Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu - Tanah Abang.

Tak hanya di JLNT Kampung Melayu - Tanah Abang, hal serupa berlaku di Jalan Layang Pesing.

Lantas mengapa larangan itu hanya diberlakukan pada pengguna sepeda motor? 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan larangan untuk  sepeda motor guna menghindari mix traffic atau lalu lintas yang tercampur.

Polda juga mempertimbangkan faktor keselamatan yang berkaitan dengan kondisi angin kencang atau cross wind.

"Kalau angin, lalu di situ ada motor, mobil, jalannya jadi sempit," kata Sambodo saat dikonfirmasi Tempo, Jumat (4/6/2021).

Hal yang sama juga diberlakukan di Jalan Layang Pesing karena jalannya kecil dan mix traffic. Sambodo menjelaskan mix traffic jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan cross wind.

Di jalan layang non tol, pesepeda tidak akan dicampur dengan kendaraan lain, agar tidak terjadi mix traffic. "Kalau sepeda saja tidak mix traffic, jalan itu hanya didedikasikan untuk sepeda," ujar Sambodo.

Sambodo menjelasakan bahwa jalanan akan rawan jika ada sepeda, motor, dan mobil sekaligus. "Cross wind iya, tapi mix traffic itu yang kita hindari." 

Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu - Tanah Abang atau Jalan Casablanca menjadi jalur khusus bagi pesepeda road bike di setiap akhir pekan. Aturan itu berlaku setiap akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, sejak pukul 05.00 sampai 08.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan wacana jalur sepeda di jalan layang non tol ini telah dibahas dalam rapat pimpinan yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan dihadiri sejumlah pihak terkait. Salah satunya Direktorat Lantas Polda Metro Jaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper