Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mewacanakan permberlakukan tarif parkir tertinggi di Ibu Kota. Tidak tanggung-tanggung, batas tertinggi biaya parkir tersebut mencapai Rp60.000 per jam.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengungkapkan tidak semua mobil akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
"Rencananya dalam waktu dekat ada lagi tiga lokasi yang akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan belum bayar pajak," ucap Syafrin, mengutip Antara, Jumat (18/6/2021).
Adapun tiga lokasi parkir baru yang akan menerapkan tarif tertinggi adalah di kawasan parkir IRTI Monas, lapangan parkir Samsat Jakarta Barat, dan Blok M Square.
Dalam rencana penerapan tarif tertinggi parkir di Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta telah menggelar diskusi grup (FGD) dengan seluruh elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, hingga pakar dan pemerhati terkair parkir tersebut.
Adapun aturan baru tarif parkir ini mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor, dan juga Pergub Nomor 120 tahun 2012 terkait Biaya Parkir.
Sebelumnya, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B.
"Golongan A menyangkut angkutan umum massal dan Golongan B menyangkut nonkoridor angkutan massal," ucap Dhani.
Revisi tarif parkir tersebut untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik pemda. Tarif parkir mobil tertinggi KPP Golongan A bisa mencapai Rp 60.000 per jam, sedangkan KPP Golongan B Rp 40.000 per jam.