Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ada perbedaan data terkait jumlah kasus positif Covid-19 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, dengan kasus di lapangan.
Hengki menyebut kemungkinan ada disparitas jumlah orang yang terpapar Covid-19. Hal ini bisa terjadi, adanya patokan data yang digunakan oleh Dinkes DKI adalah orang yang beridentitas atau KTP Jakarta Pusat.
"Karena memang ternyata patokannya KTP Jakarta Pusat, padahal mungkin yang KTP di Jakarta Pusat sudah tidak tinggal di Jakarta Pusat lagi," kata Kombes Pol Hengki dilansir dari Antara, Minggu (20/6/2021).
Menurut Hengki, perbedaan tersebut terjadi karena data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berasal dari NIK dan KTP pasien tersebut, bukan berdasarkan domisili tempat tinggal warga.
Selain itu, perbedaan data juga dipengaruhi karena petugas tidak selalu memverifikasi warga yang sudah pulang dari isolasi, atau perawatan di RS maupun Wisma Atlet Kemayoran.
Hal itulah yang membuat Polres Jakarta Pusat bersama dengan TNI dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menginisiasi dibentuknya posko bersama tiga pilar.
Baca Juga
Posko tersebut dibentuk untuk mengetahui dinamika perkembangan Covid-19, terutama di zona merah. Posko bersama juga akan menganalisis kebijakan yang sesuai untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
"Contoh, di Kemayoran, saat ini yang disebut zona merah adalah satu RT terdiri dari lima rumah terpapar, tetapi di sini terdiri dari tiga RT jaraknya berdekatan, tetap kita laksanakan 'micro lockdown'," kata Hengki.
Ia menambahkan pembentukan posko bersama tiga pilar ini dilakukan di setiap Kampung Tangguh Jaya.
Namun demikian, tambahnya, pembentukan posko ini dikonsentrasikan di permukiman padat penduduk yang disinyalir menjadi sumber penyebaran Covid-19.