Bisnis.com, JaKARTA - Polda Metro Jaya tengah mengkaji aturan pembatasan mobilitas warga yang rencananya akan dimajukan mulai pukul 20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan pihaknya sudah melakukan kajian bersama para pemangku kepentingan terkait. Kajian menyangkut dimajukannya jadwal pembatasan mobilitas sejak 20.00 WIB dan berakhir pada 04.00 WIB.
Kajian itu dilakukan untuk menyesuaikan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbaru. Dalam aturan itu semua restoran, kafe dan pusat perbelanjaan ditutup mulai pukul 20.00 WIB.
"Nanti kita akan kaji, kita lihat dulu perkembangan seperti apa ya," tuturnya, Selasa (22/6/2021).
Sementara ini, kata Sambodo, aturan yang digunakan tetap mengacu pada aturan lama yaitu semua restoran, kafe dan pusat perbelanjaan tutup pukul 21.00 WIB.
"Jadi nanti hasilnya bagaimana kita sampaikan. Sementara tetap dulu pukul 21.00 WIB. Belum ada keputusan lebih lanjut," katanya.