Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Masih Rendah, DPRD Dorong Anies Beri Relaksasi Pajak

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Pilar Hendrani menuturkan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini dalam kondisi yang tidak baik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didorong untuk mengeluarkan relaksasi pembayaran pajak./Ilustrasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didorong untuk mengeluarkan relaksasi pembayaran pajak./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan relaksasi pembayaran pajak.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta S Andyka seiring rendahnya pendapatan asli daerah atau PAD hingga semester pertama tahun ini.

Andyka menuturkan kebijakan relaksasi dapat diterapkan dengan penghapusan denda pajak pada tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dengan begitu, ujarnya, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta dapat dipercepat untuk memenuhi target raihan sekitar 15 triliun pada akhir Juni 2021.

“Ini belum dikeluarkan relaksasinya, yang mau bayar PBB-P2 di bulan Juni dendanya dihilangkan. Pokoknya yang bayar Juni ada potongan. Ini kan semacam relaksasi kepada wajib pajak untuk bisa menyetorkan kewajibannya lebih awal,” kata Andyka melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Selasa (22/6/2021).

Menurut Andyka, kebijakan relaksasi pajak itu dapat diterapkan pada jenis pajak lainnya seperti pajak kendaraan bermotor atau PKB. Langkah itu diharapkan dapat mendongkrak perolehan pajak yang masih rendah.

“Kami mendorong kebijakan relaksasi ini, sebaiknya dikeluarkan mengingat kondisi PAD kita saat ini masih rendah,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Pilar Hendrani menuturkan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini dalam kondisi yang tidak baik.

Hal itu diungkapkan Pilar seiring dengan desakan sebagian masyarakat untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota.

“Kalau [anggaran] dibilang ada ya ada, tetapi sekarang kondisi keuangan DKI tidak bisa bohong juga kalau faktanya dalam kondisi yang tidak baik,” kata Pilar kepada Bisnis, Senin (21/6/2021).

Menurut Pillar, sejumlah obyek pajak DKI Jakarta tidak dimungkinkan untuk ditarik secara maksimal lantaran terkontraksi pandemi Covid-19. Namun, Pilar mengatakan, tren penerimaan pajak tahun ini relatif lebih baik ketimbang tahun lalu.

“Salah satunya Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu berkontribusi positif, Walaupun gak baik-baik amat, kalau dibanding tahun lalu, kita sekarang lebih baik,” kata dia.

Berdasarkan data Bapenda DKI per Senin (21/6/2021), realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp11.08 triliun. Angka tersebut setara dengan 25,28 persen dari target perolehan APBD 2021 sebesar Rp43,84 triliun.

Terdapat dua jenis pajak dengan realisasi penerimaan bergerak positif yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp3.94 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,09 trilun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper