Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Aturan Transportasi Umum DKI Jakarta Saat PPKM Mikro

Berikut aturan transportasi umum DKI Jakarta selama masa PPKM Mikro.
Bus Transjakarta berada di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (31/3/2020). /Bisnis-Himawan L Nugraha
Bus Transjakarta berada di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (31/3/2020). /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mulai dari 22 Juni-5 Juli 2021.

Di tengah pembatasan tersebut, masyarakat yang hendak keluar rumah perlu mengetahui aturan-aturan yang berlaku, termasuk soal transportasi umum. 

Berdasarkan instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro, diterapkan sesuai SK Kadishub No. 234 Tahun 2021.

"Selalu terapkan 5M dengan disiplin yang tinggi, memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, " tulis Instagram @dkijakarta, Minggu (26/6/2021).

Adapun berikut aturan transportasi umum DKI Jakarta selama masa PPKM Mikro :

1.TransJakarta
Jenis TransJakarta articulated bus jumlah penumpang yang boleh diangkut 60 orang. Jenis TransJakarta single atau maxi bus, jumlah penumpang yang boleh diangkut 30 orang. Jenis TransJakarta medium bus, jumlah penumpang yang boleh diangkut 15 orang.

Kemudian jenis TransJakarta micro bus, jumlah penumpang yang boleh diangkut 7 orang. Jam operasional masing-masing jenis bus setiap hari dari 05.00–21:00 WIB.

2. Bajaj
Diperbolehkan berjumlah 3 orang termasuk pengemudi. 1 orang di depan 2 orang di belakang, jam operasional 05.00–21.00 WIB.

3.KRL Jabodetabek
Jumlah yang boleh diangkut 74 orang. Jam operasional sesuai dengan pola operasional KRL.

4. MRT
Jumlah yang boleh diangkut 70 orang. Jam operasional 05.00–21.00 WIB.

5. LRT
Jumlah yang boleh diangkut 30 orang. Jam operasional 05.00–21.00 WIB.


6. Ojek online dan ojek pangkalan

Boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengemudi dilarang berkerumun >5 orang dan menjaga jarak parkir min. 1 meter.
Perusahaan wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper