Bisnis.com, JAKARTA - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi kebutuhan mendesak perorangan sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bisa diurus 24 jam melalui situs JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.
"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu.
Sementara untuk STRP perusahaan, kata Benni, dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB setiap harinya dan jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya.
Namun demikian, Benni menekankan bahwa pembuatan STRP ini tidak memiliki ketentuan untuk penarikan retribusi.
"Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," ujar Benni.
Benni juga menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat COVID-19 yakni sampai dengan 20 Juli 2021 dan dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
Baca Juga
"STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukkan untuk wilayah DKI Jakarta" ujar Benni.
Benni menerangkan STRP Perusahaan/Pekerja diperuntukkan kepada setiap pekerja yang bekerja di Perusahaan/Badan Usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
"STRP Perusahaan/Pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha" imbuh Benni.
Sementara itu, STRP Perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.
"Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan" ujar Benni.
Sejak Senin, 5 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Non perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 9 Juli 2021 pukul 19.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 18.565 permohonan dengan 12.949 STRP diterbitkan.
Kemudian ada 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 3.811 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Dari total 18.565 permohonan STRP tersebut terdapat 18.068 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 497 permohonan STRP Perorangan kategori kebutuhan mendesak" ujar Benni.
Berdasarkan Data Perusahaan/ Badan Usaha atau Penanggungjawab yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, lima sektor terbanyak yaitu 1.067 di sektor keuangan dan perbankan; 994 di sektor konstruksi; 933 di sektor kesehatan; 908 di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi.
"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas" ujar Benni.
Sementara itu untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak dengan rincian: 272 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit; 156 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta; 69 permohonan kunjungan duka keluarga.