Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Ini Jadwal Pencairan Bansos Tunai Rp600 Ribu via Bank DKI untuk Warga Jakarta

Berikut jadwal dan syarat pencairan bansos tunai (BST) Rp600 ribu lewat Bank DKI untuk warga Jakarta. Jangan sampai ketinggalan!
Warga memperlihatkan kartu ATM Bank DKI yang digunakan Pemprov DKI untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Ibu Kota terdampak Covid-19/Foto: Bank DKI
Warga memperlihatkan kartu ATM Bank DKI yang digunakan Pemprov DKI untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Ibu Kota terdampak Covid-19/Foto: Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Warga DKI Jakarta sebentar lagi bakal menerima bansos tunai senilai Rp600 ribu yang akan diberikan saat PPKM Darurat. Simak jadwal pencairan BST via Bank DKI.

Dilansir dari situs corona.jakarta.go.id, Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.

BST disalurkan melalui dua cara, yaitu BST pemerintah pusat dan BST Pemprov DKI Jakarta. BST pemerintah pusat bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Sementara itu, BST DKI Jakarta bersumber dari dana APBD DKI. Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300 ribu per bulan. Penerima BST akan diberikan Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

"BST tahap 5 dan 6 [Mei-Juni 2021] akan disalurkan pada minggu ketiga Juli 2021," tulis Pemprov DKI dalam keterangan resmi, Kamis (15/7/2021).

Berikut mekanisme BST Pemprov DKI Jakarta selama PPKM Darurat:

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.

4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

5. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, 1.007.379 KK terdaftar sebagai penerima BST Pemprov DKI Jakarta. Penerima BST terbanyak tercatat di Jakarta Timur, yakni 497.490 KK.

Kemudian, disusul Jakarta Utara dengan 210.344 KK, Jakarta Selatan dengan 160.733 KK, Jakarta Barat 79.346 KK, Jakarta Pusat 55.346 KK, dan 4.120 KK di Kepulauan Seribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper