Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Mengganas, Anies Imbau Warga DKI Salat Iduladha di Rumah

Anies Baswedan mengimbau warga untuk salat Iduladha di rumah dan tidak mendatangi tempat-tempat pemotongan hewan kurban.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk merayakan Iduladha 1442 H/2021 di rumah saja.

Imbauan itu disampaikan Anies untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Ibu Kota yang relatif mengkhawatirkan sejak pertengahan Juni 2021 lalu.

“Kita mengimbau seluruh penyelenggara untuk mengadakan salat Iduladha di rumah masing-masing sebagai mana kita pernah melakukannya tahun lalu,” kata Anies selepas rapat evaluasi PPKM Darurat di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2021).

Selain itu, Anies juga mengimbau warga untuk tidak mendatangi tempat-tempat pemotongan hewan kurban. Menurutnya, pemotongan hewan kurban bakal diserahkan kepada panitia kurban seluruhnya.

“Dan dibagikan oleh pantia langsung ke rumah penerima sehingga tidak perlu ada yang antre untuk mengambil daging hewan kurban, semuanya dibagikan ini sudah dilakukan tahun lalu dan tahun ini mengulang,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik saat libur Iduladha mengingat pandemi Covid-19 masih belum terkendali.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Menag di Jakarta, dikutip dari pernyataan resmi, Jumat (16/7/2021).

Menag menyampaikan, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain karena bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Dia meminta kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran Menag No.SE 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper