Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Wajibkan Pedagang dan Pengunjung Warteg Miliki Sertifikat Vaksin

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pedagang, pengunjung rumah makan atau warteg, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung rumah makan atau warteg, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan untuk sudah disuntik vaksin Covid-19.

Amanat itu menjadi syarat pedagang untuk dapat beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

“Pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Plt Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (29/7/2021).

Andri menegaskan maksimal kapasitas pengunjung dibatasi hingga 3 orang dengan batas waktu makan selama 20 menit per orang. Selain itu, maksimal jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan memperhatikan pemakaian masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Ibu Kota mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 yang disahkan pada Senin (26/7/2021) lalu.

Anies meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kenaikan kembali kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Anies melalui keterangan resmi, Selasa (27/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper