Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan vaksinasi sebagai persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas.
Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi. Sehingga, adanya kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19.
“Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3 persen itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Gubernur Anies, di Balai Kota Jakarta, pada Sabtu (31/7/2021).
Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013 persen yang meninggal sesudah terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Maka itu, jika dilihat, yang sudah divaksin tersebut Case Fatality Rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.
“Artinya, temuan riset medis kita tahu, dan data di Jakarta, tadi sudah saya paparkan, menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil, daripada mereka yang belum divaksin,” ujar Anies.
Namun, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik. Karena, di balik setiap kematian, ada keluarga, ada saudara, teman yang kehilangan orang-orang yang dicintai dan bahkan kehilangan orang-orang yang diandalkan untuk menopang kehidupan keluarga.
Kabar baik! Sudah 7,5 juta orang divaksinasi di Jakarta. Apakah kamu di antaranya?
— Pemprov DKI Jakarta #VaksinDulu (@DKIJakarta) July 31, 2021
Kalau belum vaksinasi, yuk daftar lewat aplikasi JAKI atau https://t.co/D8ua2c5vPR
Ingat! Meski sudah divaksin jangan abai prokes, ya.#JagaJakarta #Vaksindulu #HadapiBersama #jakartabangkit pic.twitter.com/TqXK365xPm
“Setiap kematian adalah duka. Dan setiap kematian juga sesungguhnya adalah takdir Allah yang tidak bisa dimajukan, tidak bisa diundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini,” ujar Gubernur Anies.
Lebih lanjut, Anies menuturkan ata menunjukkan bahwa yang sudah vaksin risiko kematiannya menurun dan risiko gejala beratnya menurun. Oleh karena itulah, kita harus ikhtiar untuk mengurangi risiko, meninggikan potensi keselamatan diri, keselamatan keluarga, keselamatan lingkungan kita. Dengan cara melakukan vaksinasi," imbuhnya.
Pembukaan Kegiatan Ekonomi
Gubernur Anies mengatakan, merujuk pada data-data tersebut, dan melihat kenyataan bahwa kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.
“Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin.
Anies memberi contoh misalnya tukang cukur mau membuka kembali usahanya. Dia menyatakan hal itu diperbolehkan, asalkan tukang cukurnya sudah divaksin terlebih dulu.
"Yang mau cukur juga harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” tegas Anies.
Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung.
Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.
“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat. Ada juga, menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” jelas Gubernur Anies.
Kelompok Belum Divaksin
Kemudian, Gubernur Anies juga menyebut, bagi warga yang baru sembuh dari Covid-19 dan belum bisa ikut vaksin, nanti tetap akan ada ketentuannya. Yakni, silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa penyintas Covid-19.
Ketentuan ini juga akan ada bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.
Gubernur Anies menekankan agar warga tidak menghindari divaksin, tidak memalsukan bukti, maupun berbohong, karena pihaknya akan menyiapkan berbagai anitisipasi untuk hal tersebut. Karena, sudah jelas bahwa vaksin itu aman, menurunkan risiko kematian, dan mendapatkan vaksin itu sangat mudah, serta gratis. Justru, membahayakan diri sendiri bagi yang terus-menerus menghindari vaksin.
“Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan, apalagi pada fatalitas,” ujar Gubernur Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan ini pun mengajak kepada semua warga yang belum vaksin untuk menyegerakan vaksin. Caranya, bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ucapnya.
Kekebalan Komunal
Anies memastikan bahwa pihaknya akan terus mengakselerasi vaksinasi Covid-19, bahkan dalam dua pekan ke depan dia menargetkan bisa mendapat tambahan 3 juta warga DKI yang telah disuntik vaksin. Dengan demikian, total warga DKI yang sudah divakin ditargetkan bisa mencapai lebih dari 10 juta orang.
“Jika 10 juta orang di Jakarta sudah tervaksinasi maka saya mengundang kepada semuanya untuk berkegiatan di DKI Jakarta,” kata Anies.
Adapun, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan agar Pemerintah Provnisi DKI Jakarta bisa melakukan vaksinasi hingga 100.000 dosis per hari.
"Kita harapkan DKI target bisa 100.000 dicapai per hari. Karena kita ingin mengejar herd immunity," kata Presiden Jokowi, pada konferensi pers Senin (14/6/2021).
Dengan target tersebut, Jokowi juga berharap, pada Agustus 2021 DKI Jakarta sudah bisa mencapai kekebalan komunal dan penyebaran Covid-19 bisa dihambat dan dikurangi.
"Saya sudah bicara dengan Menkes dan Gubernur DKI untuk manajemen pelaksanaannya dan persiapan jumlah vaksinnya dan dari hitung-hitungan insyaallah semuanya lancar," ujar Jokowi.