Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberi vaksin Covid-19 Moderna untuk tenaga kesehatan di garda terdepan sebagai suntikan ketiga atau booster.
Kini, vaksin Moderna bisa disuntikkan untuk masyarakat umum yang berada di DKI Jakarta.
Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Kamis (19/8/2021), adapun syarat warga bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19 platform mRNA itu adalah:
1.Warga yang memiliki KTP DKI
2.Warga berdomisili di wilayah DKI Jakarta dibuktikan surat keterangan dari RT
3.Warga yang belum mendapat vaksinasi dosis 1 dan dosis 2
Baca Juga
4.Warga yang tidak dapat menerima vaksin AztraZeneca dan vaksin Sinovac dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan (tidak harus dari BPJS).
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mulai menyuntikkan vaksin Covid-19 Moderna kepada masyarakat luas di Ibu Kota.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan vaksin itu diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin jenis AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan.
“Vaksin Covid-19 moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta,” tulis Widyastuti melalui Surat Keputusan Nomor 8561/-1.772.1 yang disahkan pada Senin (16/8/2021).
Widyastuti mengatakan vaksin Covid-19 Moderna diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Harapannya, vaksin Covid-19 Moderna dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 14 dosis per vial.
“Penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat tanggal 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada tanggal 31 Oktober 2021,” kata Widyastuti.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan capaian dosis pertama vaksinasi Covid-19 sudah lebih dari 100 persen di Ibu Kota.