Bisnis.com, JAKARTA – Isu krusial perhelatan balapan mobil listrik Formula E belakangan ini ramai diperbincangkan. Imbasnya, hak interpelasi pun kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Lantas, apa sebenarnya hak interpelasi dan bagaimana mekanismenya?
Seperti diketahui, hak interpelasi terkait Formula E diajukan oleh dua fraksi di DPRD Jakarta, yaitu Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Tak lama berselang, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan 7 fraksi DPRD DKI Jakarta di rumah dinasnya terkait pengajuan hak interpelasi, Kamis (26/8/2021) malam.
Lantas, apa itu hak interpelasi? Simak penjelasan definisi dan mekanisme hak interpelasi DPRD berikut ini.
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, hak interpelasi tertuang dalam Bab VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD Bagian Kedua Pasal 120.
Pasal 120 ayat (1) menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta bedampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Baca Juga
“Hak interpelasi diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi,” bunyi Pasal 120 Ayat (2) seperti dikutip, Senin (30/8/2021).
Berdasarkan syarat tersebut, Fraksi PSI dan PDIP telah memenuhi syarat pengusulan hak interpelasi, yakni 33 anggota. Masing-masing anggota terdiri dari 8 orang Fraksi PSI dan 25 orang Fraksi PDIP.
Selanjutnya, pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpretasi. Sedangkan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul.
“Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para anggota DPRD,” tulisnya.
Perlu diingat, untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Dalam rapat paripurna, gubernur memberikan penjelasan dan setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan,” bunyinya.
Setelah itu, dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Gubernur dijadikan bahan dalam penetapan pelaksaan kebijakan.
Namun, salah satu pengusul dari Fraksi PDIP Rasyidi mengatakan bahwa hak interpelasi terkait gelaran balapan mobil listrik ditargetkan untuk membatalkan program prioritas itu. Dari hasil pemeriksaan BPK, jika Formula E tetap dilakukan maka akan memicu kerugian.
Bukan itu saja, BPK juga menemukan adanya sejumlah permasalahan yang disinyalir belum optimalnya renegosiasi dengan pihak FEO ihwal status keberlanjutan kerja sama dan pendanaan yang telah disetorkan.