Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama PPKM Level 3, Makin Banyak Mobil Parkir Liar di Jakarta

Jumlah mobil yang diderek meningkat, karena kegiatan masyarakat juga mulai meningkat pada PPKM level 3.
Razia Parkir Liar Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2020). Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 per hari. /Antara
Razia Parkir Liar Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2020). Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 per hari. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Selama pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta, makin banyak mobil berada di parkir liar.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Jakarta Barat Erwansyah menyebut, setelah PPKM level 3, jumlah mobil yang diderek karena parkir bukan di lokasi parkir, jadi meningkat. 

"Kalau sebelumnya ada sekitar empat mobil yang diderek per hari, saat ini mencapai delapan mobil per hari," kata Erwansyah saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Menurut Erwansyah, jumlah mobil yang diderek meningkat, karena kegiatan masyarakat juga mulai meningkat pada PPKM level 3.

"Mobil yang diderek itu, lokasinya antara lain di Pal Merah, Grogol Petamburan, dan Kembangan," katanya.

Polisi sering menemukan mobil yang parkir bukan pada lokasi parkir resmi, adalah taksi online yang berhenti di sembarang bahu jalan, untu memudahkan menunggu costumer.

"Taksi online itu memang tidak parkir, cuma berhenti saja di bahu jalan, tapi orang yang melihat dari kejauhan, kesannya banyak sekali mobil parkir di bahu jalan. Ini menyebabkan beberapa ruas jalan menjadi macet," katanya.

Menurut Erwansyah, petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Barat tidak langsung menderek mobil yang parkir di bahu jalan, tapi memberikan peringatan lebih dulu dengan cara mengusirnya. menggunakan kendaraan operasional Sudin Perhubungan yang ada sirinenya.

"Kita tunggu 5-10 menit, jika kendaraan yang diusir itu tidak pindah karena tidak ada pengemudinya, maka mobil itu kita derek," katanya.

Erwansyah mengingatkan, para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap tertib berlalulintas dan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper