Bisnis.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pencemaran udara Ibu Kota.
Namun demikian, Pemprov DKI memfasilitasi dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pencemaran udara Ibu Kota.
"Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (16/9/2021).
Hasil dari mediasi tersebut, antara lain; pertama, akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Pergub No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; kedua, pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor.
Ketiga, publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi.
Keempat, integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI sebagai bagian Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No. 1107/2019 tentang Perubahan atas tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah.
Baca Juga
Kelima, penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua. Keenam, pembangunan taman dan pohon, sampai dengan tahun 2020, di mana terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.
Ketujuh, mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Kedelapan, pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait.
Kesembilan, penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak 2009 hingga 2018 di wilayah provinsi DKI Jakarta. Hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sesuai dengan standar nasional.
Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.