Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memberikan konfirmasi perihal pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan Tanah Munjul Jakarta Timur.
Perihal tersebut didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Prasetyo terkait dengan pemeriksaan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur dengan tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"Semua sudah dibahas di dalam komisi. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar. Dari banggar besar kita kemudian mengetok palu dan diserahkan kepada eksekutif," ujar Prasetyo seusai diperiksa KPK, Selasa (21/9/2021).
Pada pemeriksaan hari ini, KPK mendalami perihal mekanisme anggaran dari Prasetyo yang diperiksa sebagai saksi kasus perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur.
"Ditanya soal mekanisme penganggaran [pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur]," ujar Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di halaman gedung KPK, Senin (21/9/2021).
Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah itu tidak menanyakan banyak pertanyaan terhadap dirinya dalam pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap politisi PDIP tersebut berlangsung kurang lebih selama 3 jam.
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Tanah Munjul Jakarta Timur.
Anies diperiksa untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ujar Anies di KPK, Selasa (21/9/2021).
Dia berharap nantinya keterangan yang diberikan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.
"Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tambahnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan Anies terkait dengan langkah penyidikan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.