Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI rencananya menggelar rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi terkait Formula E pada Selasa (28/9/2021).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, paripurna tersebut berdasarkan usulan dari 2 fraksi dengan landasan bahwa 15 orang dinyatakan cukup sebagai syarat untuk penjadwalan rapat.
"Ada usulan dari 2 fraksi, larena di tata tertib 15 orang sudah cukup," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Pengagendaan rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi Formula E diambil setelah rencana kerja dan usulan-usulan dirapatkan dalam badan musyawarah (bamus) selesai.
Adapun, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi Formula E besok pada pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, penolakan sejumlah fraksi terhadap penyelenggaraan ajang Formula E di DKI Jakarta masih mendapatkan penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD.
Baca Juga
Sebab, pembayaran commitment fee oleh Dispora DKI Jakarta dinilai menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara Formula E.
Pembayaran commitment fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora DKI kepada FEO adalah sebagai berikut, pertama pada 23 Desember 2019 sebesar 10 juta Euro atau setara dengan Rp179,3 miliar.
Kemudian, Pemprov DKI menyetor 10 juta Euro atau Rp180,6 miliar pada 30 Desember 2019. Terakhir, uang yang diserahkan ke DEO sebesar 11 juta Euro atau Rp 200,3 miliar pada 26 Februari 2021.
Dengan demikian, total commitment fee yang sudah dibayarkan DKI Jakarta sebesar Rp560,3 miliar.