Bisnis.com, JAKARTA - Pemecatan salah satu anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi menjadi perbincangan hangat di tengah ramainya usulan interpelasi Formula E di DPRD DKI Jakarta.
Surat pemecatan Viani yang diteken Ketum PSI Grace Natalie telah beredar luas.
Viani dipecat berdasarkan hasil rapat paripurna DPP PSI pada 23 September 2021 yang digelar secara virtual. Dia pun sudah menerima surat pemecatan yang diteken Grace selaku Ketum PSI pada hari ini, Selasa (28/9/2021).
Viani lahir di Surabaya pada 25 November 1985. Dia merupakan anggota DPRD DKI dari daerah pemilihan Kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan kecamatan Tanjung Priok.
Perempuan berusia 36 tahun itu memiliki rekam jejak cukup menarik dalam hal pengalaman berorganisasi.
Dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021), Viani tercatat pernah menjadi teman Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua DPD wilayah Jobodetabek.
Baca Juga
Selain itu, dia merupakan Ketua Bidang Hukum Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI).
Pemecatan Viani Limardi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021.
Dia disebut melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP pascapelanggaran peraturan ganjil-genap di Jl Gatot Subroto pada 12 Agustus 2021.
PSI juga menyatakan, Viani Limardi melanggar pasal 11 angka 7 aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 yang meminta pemotongan gaji untuk penanganan Covid-19.
Selain itu, alasan pemecatannya adalah Viani dianggap telah melanggar aturan partai terkait dengan dugaan penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.