Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isyana Bagoes Oka: Anggota DPRD DKI Viani Limardi Tidak Lagi Kader PSI

PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Isyana Bagoes Oka, selepas konferensi pers kelolosan PSI terverifikasi sebagai badan hukum oleh Kemenkumham di Jakarta, Selasa (11/10/2016)./Antara
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Isyana Bagoes Oka, selepas konferensi pers kelolosan PSI terverifikasi sebagai badan hukum oleh Kemenkumham di Jakarta, Selasa (11/10/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka, menegaskan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak lagi berstatus sebagai kader partai.

Isyana menyampaikan Viani Limardi diberhentikan sebagai kader, karena terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai.

“Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Oleh karena itu, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI di DPRD DKI Jakarta, kata Isyana.

PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai.

“Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” terang Isyana.

Dikatakan, PSI pada 25 September 2021 mengeluarkan surat pemecatan Viani sebagai anggota partai.

“Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tegas dia.

Pemecatan Viani telah melalui rangkaian evaluasi dan pemeriksaan berjenjang dari tingkat DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF)dan terakhir DPP PSI.

Tim pencari fakta juga telah memanggil Viani Limardi dan memberi kesempatan kepada dia untuk menjawab serta menyampaikan sanggahan, terang Isyana.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan Viani melanggar Pasal 5 ART partai tentang kewajiban anggota, yaitu patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART, dan keputusan-keputusan partai.

Garis-garis perjuangan PSI di antaranya mencakup solidaritas, kesetaraan, dan sikap anti korupsi, sebut Isyana.

Surat Keputusan DPP PSI No. 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya jadi dasar pemecatan Viani Limardi sebagai kader PSI.

Dalam surat itu, Viani dipecat karena diduga menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses, dan tidak mematuhi instruksi partai setelah ia melanggar aturan ganjil-genap bulan lalu.

Viani belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan. Namun, Viani membantah tuduhan penggelembungan dana reses. Oleh karena itu, Viani berencana melawan putusan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper