Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 3 Cair, Cek Rekening Bank DKI

Warga Jakarta yang menjadi sasaran penerima manfaat sudah dapat melakukan penarikan dana tahap III melalui ATM Bank DKI.
Warga memperlihatkan kartu ATM Bank DKI yang digunakan Pemprov DKI untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Ibu Kota terdampak Covid-19/Foto: Bank DKI
Warga memperlihatkan kartu ATM Bank DKI yang digunakan Pemprov DKI untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Ibu Kota terdampak Covid-19/Foto: Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah mencairkan dana bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Warga sasaran penerima manfaat sudah dapat melakukan penarikan dana tahap III melalui ATM Bank DKI.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari merinci ada sebanyak 77.517 penerima KLJ, 11.373 penerima KPDJ, dan 9.340 penerima KAJ.

"Penerima manfaat sudah dapat melakukan penarikan dana bantuan mulai 28 September 2021. Bantuan ini disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI," kata Premi dikutip dari keterangan resmi pada situs PPID Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Premi menjelaskan, pada pencairan tahap III ada sejumlah data yang di-takeout. Rinciannya, sebanyak 652 penerima KLJ, 49 penerima KPDJ dan 191 KAJ. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran setelah pencairan di Tahap II (April-Juni 2021).

"Pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Premi menambahkan, penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli hingga September 2021.

"Untuk penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per orang untuk periode yang sama," ujarnya.

Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan sosial pemenuhan dasar berbentuk uang tunai. Untuk KLJ senilai Rp600.000 per orang tiap bulan selama satu tahun. Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000 per orang setiap bulan selama satu tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper