Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai gugatan senilai Rp1 triliun yang dilayangkan Viani Limardi terhadap partai sebagai hak.
PSI memastikan pemecatan Viani--eks anggota DPRD DKI-- sudah melalui mekanisme dan prosedur internal.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan penjatuhan sanksi terhadap Viani sudah melalui proses panjang dan melibatkan Tim Pencari Fakta yang untuk mengumpulkan bukti informasi, serta keterangan yang relevan dari puluhan saksi.
"Jika benar Viani akan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun, maka sikap itu adalah hak Viani sebagai warga negara. Bagi PSI, mekanisme dan prosedur internal partai telah dilaksanakan dengan tertib dan objektif, termasuk meminta keterangan Viani," ujar Isyana, Kamis (30/9/2021).
Keputusan pemberhentian tersebut, sambungnya, didasarkan kepada objektivitas dan merupakan bagian dari hasil evaluasi parta kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal.
Dia menambahkan, tindakan terpaksa diambil demi menjaga profesionalisme partai.
Baca Juga
"PSI harus menjaga kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat, serta menjaga anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati dan melayani," ujarnya.
Beberapa hari lalu, Viani memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap tuduhan yang beredar di publik terkait dengan pengelembungan dana reses.
Dalam keterangan resmi perihal klarifikasi tersebut, dia menyatakan akan menuntut PSI senilai Rp1 triliun.
Dalam klarifikasinya, Viani menjelaskan nilai dana reses total senilai Rp302 juta untuk 16 titik reses.
Tugas reses pada Maret 2021, 16 titik telah diselesaikan dan terdapat sisa dana reses kurang lebih Rp70 juta yang dikembalikan ke DPRD DKI.
"Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silakan dicek ke DPRD dan BPK," ujarnya.