Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Jumat 1 Oktober 2021

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan ke kantor Samsat.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka gerai pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling tersedia untuk memudahkan masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) membayar pajak kendaraan bermotor pada hari ini,  Jumat (1/10/2021).

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, setidaknya ada 14 titik yang menjadi lokasi layanan Samsat Keliling (Samling) di Jadetabek pada hari ini. Berikut ini daftarnya:

1. Samling Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus

2. Samling Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakut

3. Samling Jakarta Barat : Halaman Parkir Samsat Jakbar

4. Samling Jakarta Selatan : Halaman Parkir Samsat Jaksel

5. Samling Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat Jaktim

6. Samling Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Perumanas Kota Tangerang, Kecamatan Tangerang Kota

7. Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Cipinang Ciledug

8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Mall ITC Serpong

9. Samling Ciputat: Halaman Parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat

10. Samling Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua  dan Samling Parkir Mall SDC Kelapa Dua 11. Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Kantor Samsat Kota Bekasi

12. Samling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok

14. Samling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Adapun, persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopinya.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya akan mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper