Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPRD Fraksi PDIP Pertanyakan Seruan Anies Soal Kawasan Dilarang Merokok

Pemprov DKI sebelumnya menyerukan seluruh pengelola gedung memasang tanda larangan merokok.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak saat memberi keterangan pers di Gedung Kebon Sirih, Selasa (31/8/2021)./JIBI-Nyoman Ary Wahyudi
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak saat memberi keterangan pers di Gedung Kebon Sirih, Selasa (31/8/2021)./JIBI-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mempertanyakan dasar dari Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

"Kami mempertanyakan dasar dari aturan tersebut. Apakah ada peraturan gubernur yang menjadi dasarnya. Atau hanya ujug-ujug? Kalau mau diberlakukan harus dilihat dasarnya apa" ujar Gilbert, Jumat (1/10/2021).

Seruan tersebut dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Juni lalu dan dinilai berdampak tidak hanya bagi industri ritel di sektor hilir, tetapi juga kepada jutaan petani tembakau dan cengkeh.

Dalam beleid tersebut, Pemprov DKI menyerukan seluruh pengelola gedung memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan tersebut.

Setiap pengelola gedung juga diminta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

Selain itu, pengelola gedung diminta tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Selain itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan kontrapoduktif dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurutnya, menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi merupakan hal yang lebih perlu segera dilakukan.

Adapun, sambungnya, kebijakan Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, seperti Peraturan PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Trubus mengatakan dalam PP tersebut rokok diizinkan untuk ditampilkan di reklame dalam ruang.

Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Dalam keputusan MK tersebut rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler