Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Anies Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Wisata

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JPO Lenteng Agung, Jakarta Selalatan./Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JPO Lenteng Agung, Jakarta Selalatan./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam lampiran halaman 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Anies pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.

“Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua,” ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Seperti diketahui, pemerintah menurunkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 3 menjadi level 2, karena capaian vaksinasi dosis pertama telah di atas 50 persen.

Penurunan level PPKM di DKI Jakarta itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

Selama masa PPKM Level 2 Covid-19, Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum ,dan area publik lainnya.

Kegiatan di tempat wisata diatur agar beroperasi dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas 25 persen, serta wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam Keputusan Gubernur itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Untuk kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, penegakan protokol kesehatannya diatur pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Pergub DKI Jakarta Nomor 3/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Lili Sunardi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper