Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan rencana untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim di Ibu Kota. Rencana itu merupakan bagian Paris Agreement dan National Determinded Contribution (NDC) Indonesia.
Strategi tersebut dimuat dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) yang telah disusun.
RKPRD dibuat atas dasar hukum Pergub No. 90/2021 tentang RPRKD sebagai dokumen rencana kerja Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan berbagai aksi menuju pembangunan karbon yang berketahanan iklim.
"Berkontribusi terhadap visi global net zero emission pada 2050, penurunan emisi gas rumah kaca 50 persen pada 2030," tulis Pemprov DKI seperti dikutip Bisnis, Senin (25/10/2021).
Lebih jauh dijelaskan, komitmen tersebut bertujuan mengurangi tingkat kerentanan masyarakat DKI terhadap dampak perubahan iklim di berbagai sektor. Di antaranya, sektor perumahan dan kawasan permukiman, infrastruktur, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, Pemprov DKI akan melakukan sejumlah hal seperti efisiensi energi, perluasan penggunaan energi terbarukan, penggantian bahan bakar ramah lingkungan.
Kemudian, mengupayakan peralihan dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik, serta pengarusutamaan pejalan kaki dan pesepeda.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pengurangan sampah di sumbernya, optimalisasi pengolahan air limbah, dan pengembangan pengolahan sampah.