Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI Dpr RI, Siti Mukaromah menilai Asuransi dan penjaminan dinilai dapat mempermudah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Umkm) untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, banyak UMKM yang gulung tikar saat pandemi Covid-19, dengan berbagai penyebab mulai dari permodalan, penurunan penjualan, sampai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga asuransi dan penjaminan diyakini menjadi salah satu solusi
“Penjaminan juga memudahkan UMKM yang belum memenuhi persyarakat penjaminan kepada Bank untuk memperoleh pinjaman modal usaha,” katanya dalam Sosialisasi Asuransi dan Penjamin Bagi Pelaku Usaha UMKM, Selasa (26/10/2021)
Lebih lanjut, dia menjelaskan pembiayaan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun, disebutkan dalam UU Ciptaker, bahwa bagi Usaha Mikro dan Kecil, pembiayaan dapat diterima dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Usaha Besar nasional dan asing. Pembiayaan tersebut dapat berupa pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
Kemudian, dia menyebutkan pemerintah dapat pula memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya.
Sedangkan bagi Usaha Menengah, pemerintah memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan mengembangkan lembaga penjamin kredit, dan meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor.