Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 4 BUMD Diguyur Rp4,15 Triliun oleh Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI mengguyur Rp4,15 triliun untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2022.
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) melintas di Jakarta, Minggu (18/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) melintas di Jakarta, Minggu (18/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta dianggarkan mendapat aliran dana penanaman modal daerah (PMD) senilai Rp4,15 triliun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2022.

Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan pemberian PMD kepada 4 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain: PT. MRT Jakarta dengan nilai Rp3,17 triliun; PD Air Minum (PDAM) Jaya Rp372,57 miliar; PD PAL Jaya Rp350 miliar; dan Perumda Sarana Jaya Rp250 miliar.

Terkait dengan hal tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Yusriah Dzinnun meminta BUMD DKI tidak selalu bergantung dan mesti kreatif untuk bertahan dalam persaingan bisnis.

“Mereka [BUMD] selama ini hanya mengandalkan neraca keuangan lalu dapat uang ratusan miliar dari PMD ini. Kami minta tolong BUMD sekarang harus mulai kreatif. Jangan selalu mengandalkan PMD," ujar Yusriah melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Senin (1/11/2021).

Anggota Banggar lainnya Iman Satria mengusulkan kepada masing-masing BUMD untuk mencari alternatif pencarian dana guna memperkuat neraca keuangan perusahaan, seperti usulan pinjaman ke Bank DKI selaku Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Khususnya, kata Iman, 3 perusahaan, seperti PDAM Jaya, PAL Jaya, dan Sarana Jaya yang dinilai bisa untuk melakukan pinjaman tersebut.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Riyadi memastikan seluruh usulan alokasi PMD di Rancangan KUA-PPAS APBD 2022 oleh masing-masing BUMD bertujuan memperkuat kebutuhan dan kompetensi sesuai tugas pokok fungsi.

BUMD, lanjutnya, sudah sesuai dengan prosedur dalam Permendagri 52/ 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Usulan PMD tersebut, sambungnya, juga sudah melewati kajian internal di perusahaan hingga BPBUMD.

Adapun, terkait dengan pertimbangan DPRD DKI mengenai pinjaman daerah ke Bank DKI, BUMD perlu melakukan koordinasi karena ada mekanisme khusus yang perlu dipenuhi oleh perusahaan daerah.

“Apalagi, Bank DKI ini juga diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi, tidak serta merta juga mudah untuk melakukan sebuah pinjaman,” kata Riyadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper