Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/11/2021), mulai memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat turut disesuaikan.
Selama periode PPKM 2 pekan terakhir, pemerintah menetapkan status Level 2 untuk DKI Jakarta. Adapun, PPKM Level 2 di DKI Jakarta diterapkan sejak perpanjangan PPKM periode 18 Oktober - 1 November 2021.
Berikut ketentuan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan berdasarkan Inmendagri No. 57/2021 tentang PPKM Covid-19 seperti dikutip Bisnis, Selasa (2/11/2021):
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan tersebut berdasarkan keputusan bersama No. 03/KB/2021, No. 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-2019.
Keputusan bersama tersebut disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga
Berdasrkan aturan tersebut, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, terdapat beberapa pengecualian, antara lain:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5peserta didik per kelas.
2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.