Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 1, Begini Ketentuan Terbaru di Sektor Pendidikan

DKI Jakarta berstatus PPKM level 1, berikut penyesuaian ketentuan terbaru untuk bidang pendidikan.
Sejumlah murid mengukur suhu tubuhnya sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021). Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di 1.509 sekolah pada Senin (27/9), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa PPKM. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Sejumlah murid mengukur suhu tubuhnya sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021). Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di 1.509 sekolah pada Senin (27/9), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa PPKM. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/11/2021), mulai memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat turut disesuaikan.

Selama periode PPKM 2 pekan terakhir, pemerintah menetapkan status Level 2 untuk DKI Jakarta. Adapun, PPKM Level 2 di DKI Jakarta diterapkan sejak perpanjangan PPKM periode 18 Oktober - 1 November 2021.

Berikut ketentuan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan berdasarkan Inmendagri No. 57/2021 tentang PPKM Covid-19 seperti dikutip Bisnis, Selasa (2/11/2021):

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan tersebut berdasarkan keputusan bersama No. 03/KB/2021, No. 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-2019.

Keputusan bersama tersebut disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasrkan aturan tersebut, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, terdapat beberapa pengecualian, antara lain:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5peserta didik per kelas.

2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper