Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor. Sebelumnya, sanksi diberlakukan pada 13 November 2021.
Hal tersebut disampaikan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menanggapi pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono bahwa untuk melakukan tindakan tilang, minimal jumlah kendaraan yang sudah lulus uji emisi di DKI 50 persen dari total kendaraan.
Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta saat ini sudah lulus uji emisi baru 10 persen.
"Kami mengapresiasi pernyataan kepolisian terkait dengan sanksi tilang baru akan diterapkan, jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Dia menambahkan, penundaan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang belum lulus hasil uji emisi di Ibu Kota tidak serta merta menghilangkan sanksi terhadap pengguna kendaraan.
Selain tindakan penilangan, sambungnya, sanksi bisa dilakukan dalam bentuk teguran.
Baca Juga
Dia berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi, bukan karena takut terhadap sanksi, tapi karena kesadaran sendiri terkait dengan upaya bersama melakukan perbaikan kualitas udara di Jakarta.
"Selain itu, uji emisi juga memberikan manfaat tersendiri kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah lulus uji emisi. Idealnya, sambung Yogi, semua kendaraan bermotor di DKI sudah melakukan uji emisi sebelum 13 November 2021.