Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tunda Sanksi Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu

Pemprov DKI mendunda pelaksanaan sanksi tilang Rp500 ribu untuk kendaraan tidak lolos uji emisi dengan mempertimbangkan saran Polda Metro Jaya.
Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor. Sebelumnya, sanksi diberlakukan pada 13 November 2021.

Hal tersebut disampaikan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menanggapi pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono bahwa untuk melakukan tindakan tilang, minimal jumlah kendaraan yang sudah lulus uji emisi di DKI 50 persen dari total kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta saat ini sudah lulus uji emisi baru 10 persen.

"Kami mengapresiasi pernyataan kepolisian terkait dengan sanksi tilang baru akan diterapkan, jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Dia menambahkan, penundaan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang belum lulus hasil uji emisi di Ibu Kota tidak serta merta menghilangkan sanksi terhadap pengguna kendaraan.

Selain tindakan penilangan, sambungnya, sanksi bisa dilakukan dalam bentuk teguran.

Dia berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi, bukan karena takut terhadap sanksi, tapi karena kesadaran sendiri terkait dengan upaya bersama melakukan perbaikan kualitas udara di Jakarta.

"Selain itu, uji emisi juga memberikan manfaat tersendiri kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah lulus uji emisi. Idealnya, sambung Yogi, semua kendaraan bermotor di DKI sudah melakukan uji emisi sebelum 13 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper