Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Kembali Normal, Catat Lokasinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap nomor pelat mobil di 25 ruas jalan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). /Antara-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). /Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap nomor pelat mobil di 25 ruas jalan Ibu Kota. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

 Menurut dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap Jakarta secara bertahap.

"Nanti akan kami tingkatkan menjadi 25 ruas jalan. Perlu waktu, perlu tahapan, supaya masyarakat juga lebih siap," kata Riza dikutip dari Antara, Senin (8/10/2021).

Rencana ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta sebelumnya diungkapkan Kasubditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Menurut Argo, kebijakan tersebut pemberlakuan normal ganjil genap seperti sebelum pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

"Sebelum PSBB ada 25 titik ganjil genap. Ini rencananya dikembalikan seperti semula, bukan menambah titik baru ganjil genap," ujarnya.

Menurut Argo, pemberlakuan ganjil genap Jakarta pelat nomor mobil di 25 ruas jalan diharapkan dapat menurunkan kemacetan lalu lintas. Saat ini tingkat kemacetan di Jakarta menyentuh 40 persen.

Daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan kembali diberlakukan ganjil genap:

  1. Jalan Gatot Subroto
  2. Jalan MT Haryono
  3. Jalan HR Rasuna Said
  4. Jalan DI Panjaitan
  5. Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  6. Jalan Medan Merdeka Barat
  7. Jalan MH Thamrin
  8. Jalan Jenderal Sudirman
  9. Jalan Jenderal S Parman (dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  10. Jalan Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Pramuka
  16. Jalan Pintu Besar Selatan
  17. Jalan Gajah Mada
  18. Jalan Hayam Wuruk
  19. Jalan Majapahit
  20. Jalan Sisingamaraja
  21. Jalan Panglima Polim
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur (dari simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper