Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap nomor pelat mobil di 25 ruas jalan Ibu Kota. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Menurut dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap Jakarta secara bertahap.
"Nanti akan kami tingkatkan menjadi 25 ruas jalan. Perlu waktu, perlu tahapan, supaya masyarakat juga lebih siap," kata Riza dikutip dari Antara, Senin (8/10/2021).
Rencana ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta sebelumnya diungkapkan Kasubditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Menurut Argo, kebijakan tersebut pemberlakuan normal ganjil genap seperti sebelum pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
"Sebelum PSBB ada 25 titik ganjil genap. Ini rencananya dikembalikan seperti semula, bukan menambah titik baru ganjil genap," ujarnya.
Menurut Argo, pemberlakuan ganjil genap Jakarta pelat nomor mobil di 25 ruas jalan diharapkan dapat menurunkan kemacetan lalu lintas. Saat ini tingkat kemacetan di Jakarta menyentuh 40 persen.
Daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan kembali diberlakukan ganjil genap:
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman (dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur (dari simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari